• Home
  • Make Money
  • SEO
  • Web Hosting
  • Tafsir Mimpi
  • Quran Mp3
  • Media Publisher
    • Berita
  • Kisah
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ramalan
  • Resep
  • Sport
  • Privacy

Tiga Pria Pesta Sabu Dibawa ke Jaksa

7:26 PM | Diposkan oleh Unknown | 0 komentar

LHOKSEUMAWE – Penyidik Polres Lhokseumawe pada Senin (31/3) sore melimpahkan berkas tiga pria terkait sabu sabu ke Kejari Lhoksukon, Aceh Utara. Ketiganya menjadi tersangka dalam kasus pesta sabu-sabu di Kantor Camat Banda Baro, Aceh Utara.

Mereka adalah, Baihaki (32) warga Desa Paya Uleue Kecamatan Banda Baro, lalu Bukhari (24) warga Desa Punteuet Kecamatan Sawang, dan Fakhrrurazi (31) warga Desa Meuria Paloh Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.

Ketiganya ditangkap pada 16 Maret 2015 bersama pria berinisial BN (24) asal Desa Seumirah Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara. Namun, karena hasil tes urine negativ, sehingga pemuda tersebut dikembalikan ke keluarganya pada 23 Maret lalu. Dalam kasus itu polisi juga menetapkan Nas yang bertugas menjaga kantor Camat Banda Baro masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Dalam kasus itu BN sebelumnya dikenakan wajib lapor Senin dan Kamis ke Mapolres. Namun, karena proses penyidikan terhadap ketiga tersangka sudah selesai dan sudah kita limpahkan dia ke jaksa, jadi tidak perlu melapor lagi,” kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Cahyo Hutomo melalui Kasat Narkoba AKP Sofyan kepada Serambi, Selasa (1/4)

Menurut AKP Sofyan, ketiga tersangka itu dilimpahkan ke jaksa setelah jaksa peneliti berkas menyatakan berkas tersebut sudah lengkap. bersama tersangka juga dilimpahkan barang bukti berupa dua paket sabu, dua alat bong untuk isap sabu-sabu. Sedangkan sepeda motor (sepmor) dan Mobil yang sempat diamankan sebelumnya pada saat penangkapan sudah dikembalikan. Karena tidak ada kaitannya dengan kasus tersebut.

Ditambahkan Kasat Narkoba, Nas yang sudah ditetapkan dalam DPO sampai sekarang belum berhasil ditangkap petugas. Ia kabur saat penangkapan di kantor camat tersebut, karena itu petugas sekarang masih mencari keberadaannya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhoksukon, Aceh Utara Teuku Rahmatsyah MH melalui Kasi Pidana Umum (Pidum), Dahnir SH, menyebutkan, setelah berkas berikut tersangkan ya diterima, jaksa langsung menahan mereka dan menitipkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara. “Sekarang jaksa sedang mempersiapkan dakwaan agar ketiganya dapat segera kita limpahkan ke pengadilan,” ujar Kasi Pidum.
Share This
FACEBOOK DIGG TWITTER GOOGLE+ LINTASKAN LINKEDIN

Tulisan yang mungkin menarik bagi Anda !

post-edit

No comments:

Subscribe to: Post Comments (Atom)

Popular Posts

Posts

  • Penjelasan Surat Al Kahfi
    Nama Penghuni Gua Al-Kahfi (Gua) Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang Surah ke-18 ini diturunkan di Mekah sebanyak 1...
  • lima anggota POLRI dan Dua anggota TNI tewas dalam sebuah kontak senjata dengan OTK di pidie.
    lima anggota POLRI dan Dua anggota TNI tewas Tiga pria bersenjata tewas dalam kontak tembak dengan aparat TNI/Polri, dikawasan Desa Gint...
  • Cuplikan Wawancara Din Minimi Dengan Media Serambi..
     Wawancara Din Minimi Dengan Media Serambi indonesia Untuk kesekian kalinya, Pihak Serambi berhasil menghubungi Nurdin bin Ismail alias ...
  • Bus Cendrawasih Hancur Berat Akibat Tabrakan Dengan Fuso
    BIREUEN –  Kecelakaan lalu lintas kembali merengut nyawa penumpang angkutan antar kabupaten Bireuen Ekspres (BE) Cenderawasih yang ditum...
  • Polisi Menyita 3 Pucuk Senjata Milik Kelompok Din Minimi di Tangse
    3 Pucuk Senjata Milik Kelompok Din Minimi  Kepolisian Daerah Aceh Menyita tiga pucuk senjata api, ribuan amunisi, satu butir granat dan ...
  • Ada Gerhana Bulan Besok, Umat Islam Diimbau Salat Khusuf
    Jakarta - Gerhana Bulan Total akan terjadi di wilayah Indonesia pada Sabtu 4 April 2015 yang bertepatan dengan 14 Jumadil Akhir 1436 H m...

Statistik

Flag Counter
  • Home
  • Downloads

Back To Top

Scroll to Top